Rabu, 25 Januari 2012

Pajak

DEFINISI PAJAK
Oleh ; fajar iman prayoga

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
• Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
• Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
• Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pembayar Pajak Adalah Pahlawan Pembangunan
Oleh ; fajar iman prayoga
Merujuk pada sebuah kajian “Pe¬me¬rin¬tah menargetkan peneri¬maan negara dari sektor perpa¬jakan Rp 839,5 trilyun atau me-nyumbang 77 persen dari total pendapatan ne¬gara. Jumlah itu naik Rp 96,2 trilyun, atau sekitar 13 persen dari target pene¬rimaan perpaja¬kan 2010. Angka tersebut bisa dibilang cukup fantastis. Berkaca pada penerimaan pajak tahun 2010, tercatat bahwa penerimaan pajak berhasil menyumbang Rp 649,042 triliun sebagai salah satu sumber APBN. Hal yang patut dicermati dari kumpulan-kumpulan angkak yang fantastis tersebut apakah sudah mencerminkan bahwa penerimaan sektor pajak telah cukup bisa diandalkan dalam membantu menopang perekonomian bangsa ini. Apakah memang angka tersebut merupakan angka maksimal yang disumbangkan oleh Pahlawan pembangunan bangsa (wajib pajak patuh) bagi bangsa ini?
Berdasarkan hasil penelusuran dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa dari 238 juta penduduk Indonesia, sekitar 44 juta orang dianggap layak membayar pajak. Tetapi dari jumlah itu hanya 8,5 juta orang yang memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dari sektor wajib pajak badan, yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak terdapat 22.6 juta badan usaha baik yang berdomisili tetap maupun tidak, namun hanya 466 ribu badan usaha yang membayar pajak. Dan begitulah realita yang terjadi, bahwa kepatuhan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar masih sangat perlu ditingkatkan. Sebuah fakta yang menarik mengingat secara aturan penerimaan dari sektor pajak akan dikembalikan kepada rakyat melalui program-program pembangunan yang dirancang setiap tahunnya.
Gambar di bawah ini mungkin akan sedikit menjelaskan bagaimana alur dan proses pengembalian penerimaan negara dari sektor pajak kepada masyarakat.

Indonesia adalah sebuah negara besar, tak terhitung berapa nyawa yang dikorbankan untuk melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di masa dahulu para pahlawan tak pernah merasa berberat hati memberikan seluruh jiwa dan raga demi tegaknya negara ini. Di era sekarang ini menurut saya sudah saatnya para wajib pajak patuh disebut sebagai Pahlawan Pembangunan. Mengapa? karena sebenarnya dari pembayar pajaklah negara ini bisa bertahan dari gempuran segala krisis dan tetap bisa melanjutkan pembangunan, karena para pembayar pajaklah sekolah-sekolah bisa dibangun, jalan-jalan bisa dibangun, subsidi pupuk dan subsidi lainnya bisa terwujud. Tanpa sumbangsih para pembayar pajak tersebut, apakah negara akan sanggup memenuhi segala kebutuhan tersebut, mengingat sekitar 77% APBN adalah berasal dari penerimaan sektor pajak.
Sudah saatnya semangat para Pahlawan Pembangunan terus digelorakan untuk mengatasi segala persoalan yang melilit bangsa ini. Kemandirian APBN adalah tujuan yang dicita-citakan, sehingga bangsa ini tidak lagi bergantung pada pihak luar untuk menanamkan investasinya yang terkadang mengandung muatan-muatan tertentu.
Sukses atau tidaknya pencapaian target penerimaan pajak guna menopang APBN yang ditetapkan setiap tahunnya sebenarnya tidak hanya bergantung dari betapa canggihnya aplikasi, sistem maupun regulasi perpajakan serta kinerja aparat pajak di Indonesia. Hal-hal tersebut tidak akan berdaya maksimal tanpa dukungan dan kemauan dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut peduli membangun bangsa melalui pajak dan menjadi Pahlawan Pembangunan.
Fungsi Pajak
Dalam peranannya ternyata pajak memiliki banyak fungsi utama, yaitu :
• Fungsi Anggaran.
Sebagai salah satu pendapatan negara, pajak memiliki fungsi sebagai anggaran yang ditujukan untuk membiayai atau membayar pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan sarana dan lain sebagainya.
• Fungsi Mengatur
Pajak memiliki fungsi mengatur perekonomian. Dalam hal ini berarti pajak dapat digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
• Fungsi stabilitas
Melalui pajak pemerintah dapat mengendalikan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang, pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
• Fungsi Retribusi pendapatan
Pajak yang dipungut dari masyarakat oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan dan sarana-sarana umum termasuk pembangunan lapangan kerja yang nanti akan meratakan pendapatan rakyat.
Jenis-Jenis Pajak
Jika berdasarkan wujudnya pajak dibedakan menjadi :
1. Pajak langsung
Pajak ini dibebankan secara langsung kepada rakyat (wajib pajak) seperti pajak pendapatan dan pajak kekayaan.
2. Pajak tidak langsung
Pajak jenis ini wajib dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok.

Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, antara lain :
1. Pajak Pendapatan
Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
2. Pajak Penjualan
Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
3.Pajak badan usaha
Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.



Sumber; www.ekonomi.kompasiana.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak